Jumat, 22 Juli 2011

DASAR-DASAR PERBANKAN KONVENSIONAL

DASAR-DASAR PERBANKAN KONVENSIONAL
Penyusun:
Khairunnisa zainuddin

BAB I
PENDAHULUAN
A. Otoritas moneter
Pengawasan lembaga keuangan yang tidak efisien.lebih dari jauh.sistem ini sangat rentan. Terhadapat campur tangan individual pejabat dan pihak lain dalam perumusan kebijakan moneter.
Atas dasar pertimbangan di atas serta sebagai salah satu akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an Undang-Undang No.13Tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indoonesia bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh  yang memenuhi prinsip kehati-kehatian. bank sentral yang baru pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar kepada Bank indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di indonesia.sedangkan lembaga Dewan Moneter ditadakan,meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemeritahan,pemeritahan tetap menpunyai akses tertentu dalam memengaruhi kebijakan moneter .pada tahun 2004,setelah menyadari beberapa kelemahanyang terdapat dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999.dilahirkanlah Undang-Undang No.3Tahun 20a04 tentang perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 1999.Undang-Undang yang baru ini bukan menggantikan undang-undang yang sebelumnya,teapi merevisi beberapa pasal serta menambah berapa pasal baru. Uraian lebih rinci mengenai Bank indonesia disampaikan pada sub-subbab berikut ini.
1.   Status dan Modal Bank Indonesia
Bank indonesia adalah bank sentral Republik indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain,kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.Bank indonesia berkedudukan di idu kota negara Republik indonesia dan dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik indonesia.Modal Bank indonesia ditetapkan  berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000.00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur.Dewan Gebernur merpakan pimpinan Bank indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
2.   Tujuan dan Tugas
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,konsisten transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintahan di bidang perekonomian. Secara lebih rinci, tugas tersebut dijabarkan menjadi sebagai berikut:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Di samping tugas-tugas tersebut,Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas,dan anggaran.pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank  Indonesia dan Bank Ind onesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnyan. Barang siapa melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sedangkan anggota Dewan Gubernur  dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana  dipenjara sekurang-kurang 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

3.   Tugas Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter
      Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada.
* operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
* penetapan tingkat diskonto
* penetapan cadangan wajib minimum
* pengaturan kredit atau penbiayaan
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah,sedangkan pelaksanaan butir a dan b di atas ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut wajib dijamin oleh bank penerima denga agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit  atau penbiayaan yang diterimanya. Pelaksanaan kewenangan ini ditetepkan dengan peraturan Bank Indonesia.
d. Dalam hal bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang memgakibatkan krisis ya                                                                                   ng membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi baban pemerintah. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN diatur dalam Undang-undang tersendiri,yang (menurut undang-undang ) seharusnya ditetapkan paling lambat akhir tahun 2004.Apabila undang-undang ini belum ditetapkan,ketentuan dan tata cara tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah dan BI paling lambat Februari 2004.
e. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f.  Mengelola cadangan devisa. Dalam pengelolaan cadangan devisa Bank Indonesia melaksanakan berbagai  jenis transaksi devisa dan dapat menerima pinjaman luar negeri,        
g.  Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Peleksanaan  survei dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dari Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia.Bank Indonesia atau pihak lain yang terkait dengan survei itu wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali undang-undang secara tegas menyatakan lain. Badan yang tidak memenuhi kewajiban ini diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.ooo (lima puluh juta rupiah). Pelaksanaan kewengan ini ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
Tugas Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran  untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kiliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.penyelenggaran kegiatan klirig antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valut asing. Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan  Bank Indonesia.
f. Menetapkan macam,harga ciri uang yang akan dikeluarkan ,bahan yang digunakan,dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan erdapat penggantian dengan nilai yang sama. Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan tahun anggaran berjalan.uang yang diturkarkan sesudah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai pengeluar tahun anggaran berjalan. Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Pelaksanaan kewenangan-kewenangan di atas ditetepkan dengan peraturan Bank Indonesia.
Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia:
a.       Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatian-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, penutupan, dan pemindahan kantor , memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
c.       melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. Pelaksanaan pengawasan  dilakukan antara  lain dengan:
1)      Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,keterangan,dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang  ditetapkan oleh Bank Indonesia. Apabila diperlukan, kewajiban tersebut dapat dikenakan pula tersebut induk perusahaan, anak perusahaan, pihak terkait,dan pihak terafiliasi dari bank.
2)      melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap induk perusahaan, anak  perusahaan, pihak  terkait, pihak terafialiasi, dan debitor bank. Bank dan pihak-pihak yang diperiksa wajib memberikan kepada pemeriksa, yaitu:
a)      keterangan dan data yang diminta
b)      kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
c)      hal-hal lain yang diperlukan
3)      Menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan. Gubernur,Deputi Gebernur senior, Dupati Gebernur, pegawai Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana pejara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enem miliar rupiah).keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia tetepkan dengan peraturan Dewan Gebernur.
4)      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
5)      Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal ini keadaan suatu bank menurut penilai bank indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6)      Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Perbentukan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010, dan sepanjang lembaga pengawasan belum dibetuk, tugas pengaturan dan pengawasan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
d.      Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujan Bank Indonesia.
e.       Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan di atas ditetapkan secara lebih rinci dengan peraturan Bank Indonesia.
Dewan Gubernur
Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.kinerja Dewan Gebernur dan anggota Dewan Gebernur dalam melaksanakan tugas dan wewenengnya dinilai oleh DPR
Persyaratan Dewan Gebernur
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur. Calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain:
a.             warga negara Indonesia
b.            Memiliki intergritas, akhlak, dan moral yang tingga
c.             Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum
d.            Antara sesama anggota Dewan Gebernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat  ketiga dan besan,
e.             Anggoia Dewan Gerbernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
1)      Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsug pada perusahaan mana pun juga.
2)      Merangkup jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangkujabatan tersebut.
Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan di atas, maka anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Wewenang dan tugas Dewan Gubernur
Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur mempunyai wewenang, tugas, dan konsekuensi seperti diuraikan di bawah ini:
a.       Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaanya ditetepkan dengan peraturan Dewan Gubernur.
b.      Dewan Gubernur menetapkan peraaturan ke[egawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
c.       Gubernur, Deputi Gubernur senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepajang diakukan dengan itikad baik.
d.      Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan Deputi Gubernur ditetepkan oleh Dewan Gubernur .
e.       Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya seperti ditentukan dalam undang-undang tersebut.sanksi administratif  di atas dapat berupa;
1)      denda atau
2)      teguran tertulis, atau
3)      pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang  apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, atau
4)      pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan prraturan Babk Indonesia atau peraturan Dewan Gubernur.

















BAB II
KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
A. Pengertian Kesehatan Bank
Pengertian Kesehatan Bank adalah kemampuan suatu Bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secar normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian kesehatan bank dimaksud,  merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan itu sebagai berikut.
  1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat dan lembaga lain, dan dari modal sendiri;
  2. Kemampuan mengelola dana;
  3.   Kemampuan untuk menyalurkan dana kemasyarakat;
  4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan , pemilik modal dan pihak lain;
  5. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pemdinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa:
a.             Bank wajib memelihara tingkatan kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.            Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip  syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
c.             Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara   yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.            Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.             Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.  Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemerikasaan terhadap bank.
f.                                                              Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan lada rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.             Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melakukan prinsip kehatia-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentangan kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungann dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang betul-betul sehat. Aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang betul-betul sehat. Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.
Bila melihat perbankan saat ini di Indonesia yang semakin meningkat  kompleksitas usaha dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang  ungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan hasil akhir penilaian kondisi suatu bank  dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang; sedangkan bagi bakn Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia. Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kenirja suatu bank melalui penilaian faktor  permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgemen yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian  serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
B. Rahasia Bank
    1. Tujuan Penerapan
         Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan  dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada dibank. data nasabah yang berada dibank, baik data keuangan maupun non keuangan, sering kali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui diketahui oleh orang atau pihak lain.
2. Dasar hukum
Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank adalah Bab 1 pasal 1 butir 16 dan VII pasal 40, 41, 42, 43, 44,   dan Bab VIII Pasal 47. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian diubah seperti tercantum dalam undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 1992.  Rahasia bank yang dimaksud dalam undang no.10/1998 tersebut sangat berbeda dengan undang-undang nomor 7 Tahun 1992. dalam undang-undang nomor 7/1992 yang dimaksud dengan rahasia bank adalah: ‘segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan’. Pembatasan didasarkan pada istilah ‘menurut kelaziman dunia perbankan; sehingga batasannya sangat tergantung pada interpretasi dari istilah ‘kelaziman. Interpretasi satu orang sangat mungkin tidak sama dengan orang lain. Secara umum batasan tersebut juga dapat diartikan bahwa rahasia bank mencakup data milik nasabah deposan maupun nasabah debitor.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannya undang-undang no 7 tahun 1992 sampai dengan tahun 1998 menunjukkan bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Udang-undang ini membatasi rahasia bank hanya pada data nasabah deposan ataupenyimpan   dana perubahan ini membawa 2 (dua) macam konsukuensi. 
Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjaman dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirahasaiakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah.
Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebagai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data nasabah penyimpan atau nasabah peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan pasal 40 undang-undang nomor 10 tahun 1998, namun penjelasan tersebut tetap kurang secara jelas menyelesaikan permasalahan tersebut.


























BAB  III
PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA
A. PTIAN
Kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan dengan cara-cara tetentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini:
    1. kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Gambaran sebuah bank secara umum dimata masyarakat sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut.
    2. Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expacted rate of return) oleh penyimpan dana lebih tinggi dibanding pendapatan dari alternatif investasi lain dengan tingkat risiko yang seimbang. Semakin tinggi tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, maka semaki mudah sebuah bank untuk menarik dana dari calon penyimpan dananya.
    3. Risiko penyimpan dana. Apabila sebuah bank dapat  memberikan tingkat kepastian yang tinggi atas dana masyarakat untuk dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah diprjanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya di bank tersebut.
    4. Pelayanan yang diberikanoleh bank kepada penyimpan dana. Pelayanan yang baik akan membuat penyimpan dana merasa dihargai, diperhatikan dan dihormati, sehingga merasa senang untuk merasa senang untuk terus bertransaksi keuangan dengan bank. Pelayanan ini bisa berupa pelayanan dari petugas bank, pemberian hadiah, atau pemberian fasilitas yang lain.



Sumber penghimpun Dana
Pada dasarnya suatu bank mempunyai empat alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya yaitu:
·        Dana sendiri
·        Dana dari deposan
·        Dana pinjaman
·        Sumber dana lain



A. Sumber Penghimpunan Dana
Pada dasarnya suatu bank mempunyai 4 alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu :
a. Dana Sendiri
Meskipun untuk suatu usaha bank proporsi dana sendiri ini relative kecil dibandingkan dengan total dana yang dihimpun atau total aktivanya, namun dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), yang lebih dikenal dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio—CAR). Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1992, bank umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi saham dan obligasi melalui bursa efek di Indonesia.
b. Dana dari Deposan
Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
1) Giro
Rekening giro (checking account)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan.
Cek
Perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek.
Bilyet giro
Merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukansejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum pada bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai dengan alas an pembatalan.
Jasa giro
Suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
2) Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.
3) Tabungan
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
4) Cara lain penghimpunan dana dari deposan
Persaingan yang ketat dalam penghimpunan dana antarbank telah memunculkan produk-produk baru dalam penghimpunan dana. Produk-produk baru tersebut antara lain :
  • Sertifikat deposito
Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
  • Deposit on Call
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.
  • Rekening giro terkait tabungan
Ditinjau dari tingkat bunganya nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya, nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cenderung untuk mempertahankan saldo rekening giro serendak mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan transaksinya.
Dana Pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa:
1) Call money
Call money merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa dana pinjaman jangka pendek dari benk lain melalui interbank call money market.
2) Pinjaman antarbank
Kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga diperoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain.
3) Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Sumber Dana Lain
Sumber penghimpun dana dapat juga berasal dari sumber-sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana diatas.
1) Setoran jaminan
Dana yang wajib diserahkan nasabah untuk menerima jasa-jasa tertentu dari bank.
2) Dana transfer
Pemindahan dana yang berupa pemindahbukuan antarrekening, dari uang tunai ke suatu rekening, atau dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
3) Surat Berharga Bukan Uang
Surat-surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh Bank Indonesia.
4) Diskonto Bank Indonesia
Penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
B. Penyaluran Dana Bank
Dana yang berhasil dihimpun oleh bank akan menjadi beban bila dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha alokasi untuk tujuan-tujuan yang produktif.
Pertimbangan penggunaan dana :
1)      Risiko dan Hasil
2)      Jangka Waktu dan Likuiditas
Alternatif Penggunaan Dana :
a. Cadangan Likuiditas
Cadangan likuiditas ini terdiri dari 2 kategori :
1)      Cadangan primer
Aktiva ini ditujukan untuk memenuhi ketentuan reserve requirement yang ditentukan oleh bank sentral dan juga untuk kegiatan sehari-hari.
2)      Cadangan sekunder
Ditujukan untuk memenuhi likuiditas jangka pendek yang sebelumnya dapat diperkirakanseperti penarikan simpanan dan pencairan kredit serta memperoleh penerimaan.
b. Penyaluran Kredit
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
c. Investasi
Alokasi dana pada aktiva dengan rate of return yang cukup tinggi selain dapat berupa penyaluran kredit, dapat juga berupa investasi.
d. Aktiva Tetap dan Inventaris
Tergolong sebagai aktiva yang tidak produktiv dalam menghasilkan penerimaan dan oleh Bank Indonesia dipandang sebagai aktiva yang resikonya cukup tinggi.
Kebijakan Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Risiko yang terkait dengan usaha bank pada dasarnya berasal dari sisi aktiva maupun passive. Risiko tersebut meliputi :
1)      Risiko likuiditas
2)      Risiko Kredit
3)      Risiko investasi
4)      Risiko operasi
5)      Risiko kecurangan
6)      Risiko fidusiari
Pengelolaan Aktiva dan Passiva
Pengelolaan aktiva dan passive suatu bank selalu memperhatikan karakteristik dari penghimpunan dana pada sisi passive dan berlaku juga sebaliknya.
a. Penghimpunan dana yang mempertimbangkan aspek
  • Biaya administrative
  • Biaya bunga
  • Strategi/cara/metode
  • Diversivikasi
  • Jangka waktu dan likuiditas
  • Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana
Pendekatan Dasar Pengelolaan Aktiva Tetap
Pendekatan yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
  1. Pool of Funds
  2. Asset Allocation atau Conversation of Funds
Likuiditas Bank
Likuiditas suatu bank mempunyai peranan penting dalam pengelolaan bank. Likuiditas diperlukan antara lain untuk keperluan :
  1. Pemenuhan aturan reserve requirement atau cadangan wajib minimum yang ditetapkan bank sentral
  2. Penarikan dana oleh deposan
  3. Penarikan dana oleh debitor
  4. Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo
Suatu bank dianggap likuid apabila :
  1. Mempunyai sejumlah alat-likuid yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditasnya sesuai dengan waktunya
  2. Mampu memperoleh tambahan alat likuid sesuai kebutuhan dengan berbagai macam cara dari asset yang likuiditasnya rendah menjadi alat-alat likuid.
Dalam rangka memenuhi likuiditasnya, bank dapat menggunakan beberapa pendekatan :
  1. Commercial Loan Theory
  2. Asset Shiftability Theory
  3. Doctrine of Anticipated Income Theory
Indikator Likuiditas :
  1. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
  2. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga
  3. Rasio surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga
KREDIT PERBANKAN
Kredit yang dimaksud adalah pemberian fasilitas pinjaman. Pinjaman kas adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang tidak memerlukan syarat-syarat khusus dalam penarikannya.
Pinjaman Tunai (Cash Loan)
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pertimbangan Penyaluran Dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah:
  • Perizinan dan legalitas
Bentuk-bentuk perizinan dan legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah, antara lain:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Angka Pengenal Eksportir Terbatas
Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat Tanah
Tanda Daftar Perusahaan
  • Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya dimasa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indicator, antara lain adalah:
Profesi
Penampilan
Lingkungan social
Pengalaman
Tindakan atau perilaku di masa lalu
  • Pengalaman dan manajemen
Pengalaman dan manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada bank.
  • Kemampuan teknis
Factor-faktor yang dapat memengaruhi kemampuan teknis nasabah dalam menjalankan kegiatannya adalah:
Tersedianya bahan baku
Adanya tenaga ahli
Ketersediaan mesin dan peralatan
Tempat usaha yang memenuhi syarat
Ketersediaan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan
Tingkat penguasaan teknologi
  • Pemasaran
Apabila nasabah tidak berhasil menjual produknya, nasabah akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak bank.
  • Social
Keberadaan kegiatan yang  yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap masyarakat. Pihak bank harus ekstra hati-hati apabila dampak yang ditimbulkan adalah sesuatu yang tidak disukai oleh masyarakat.
  • Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keadaan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
  • Agunan
Agunan tambahan
Barang yang dibiayai oleh dana dari bank.
Agunan tambahan
Barang yang tidak dibiayai bank oleh dana bank dan bukan bagian banrang yang digunakan untuk kegiatan operasional nasabah.
Jenis Kredit Atas Dasar Tujuan Penggunaan
Atas dasar tujuan penggunaan dananya oleh debitor, kredit dapat dibedakan menjadi:
  • Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Ditinjau dari jangka waktunya, KMK terdiri atas dua macam:
KMK-Revolving
KMK-Einmaleg
  • Kredit Investasi (KI)
Kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan nasabah.
  • Kredit Konsumsi
Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.
Kolektibilitas Kredit
Setiap fasilitas kredit mempunyai tingkat kemungkinan realisasi pembayaran bunga dan pokok oleh debitor dan tingkat kolektibilitas yang berbeda-beda. Maka kualitas kredit digolongkan menjadi lancer, dalam perhatian khusus, kurang lancer, diragukan, dan macet. Menurut criteria:
  • Prospek usaha (perlu juga memperhatikan upaya debitor dalam rangka memelihara lingkungan hidup)
  • Kinerja performance debitor
  • Kemampuan membayar
Kredit Kepada Usaha Kecil dan Mikro
Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan kredit maksimum Rp. 250 juta untuk pembiayaan usaha yang produktif. Usaha yang produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro secara umum adalah:
  • Memerlukan persyaratan agunan yang lebih lunak
  • Memerlukan metode monitoring kredit uang khusus
  • Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang cukup tinggi
  • Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana
Kerjasama Pemberian Kredit Kepada Usaha Kecil dan Mikro
Berbagai macam alternative bentuk kerjasamayang dapat dikembangkan oleh bank dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro antara lain dapat berupa:
  • Pinjaman langsung dari bank
  • Pembiayaan bersama (point financing)
  • Penyaluran kredit (canneling)
  • Anjak piutang (factoring)
  • Penerbitan SPBU














BAB  III
PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA
A. Bentuk penghimpunan dana
Bank syariah mempunyai beberapa bentuk penghimpunan dana berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri atas: (a) Prinsip Wadiah, baik dalam bentuk Giro Tabungan, deposito,  maupun bentuk lainnya, (b) prinsip mudharabah, dan (c) akad pelengkap. Misalnya: wakalah. Hal dimaksud, diuraikan sebagai berikut. 1
a) Wadi'ah
Wadi'ah dalam tradisi fikih Islam, dikenal dengan prinsip titipan atau simpanan. Wadi'ah dapat juga diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik sebagai individu maupun sebagai suatu badan hukum. Titipan dimaksud, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghen-daki. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sifat-sifat dari wadi'ah, merupakan produk perbankan Syariah berbentuk giro yang merupakan titipan murni (yad damanah).
Bila si penitip barang dimaksud, memberi izin kepada bank untuk memanfaatkan barang titipan itu, maka sebagai konseku-ensi dari titipan murni tersebut, bila pihak bank (pengelola) memperoleh penghasilan atas pengelolaan dimaksud, maka keuntungan atau laba tersebut sepenuhnya adalah milik bank. Kemudian bank atas kehendaknya sendiri tanpa perjanjian dan understanding di muka, dapat memberikan bonus kepada para nasabahnya.
Wadi’ah pada dasarnya adalah berfungsi untuk penitipan barang saja, karena pada zaman Rasulullah tujuan-tujuan wadi’ah hanya demikian, tetapi tetap ada kasus yang membo-lehkan dana titipan diinvestasikan, dengan ketentuan bahwa dana yang digunakan sebagai wadi’ah dikembalikan seutuhnya kepada pemilik. Karena itu, wadi’ah dalam pengertian teknikal adalah harta yang dititipkan kepada seseorang untuk tujuan disimpan,2 sehingga dana yang disimpan tersebut tidak boleh digunakan pada dasarnya, tetapi kalau pemilik mengizinkan dananya digunakan, maka penyimpan boleh saja mengguna-kannya, demikian disebutkan dalam al-Majallah3 dan keuntung-an yang diperoleh dapat dimanfaatkan oleh penyimpan;4 Namun bila terjadi kerugian maka penyimpan bertanggungjawab sepenuhnya untuk mengganti kerugian itu.
Dasar hukum wadi’ah adalah Firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat an-Nisa: 58 sebagai berikut.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا . . . .
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”.5
Ayat dimaksud, dapat dijadikan dasar hukum bahwa wadi’ah merupakan salah satu akad yang dibenarkan oleh hukum Islam6 dan dalam ayat lain disebutkan oleh Allah dalam Al Qurán surat al-Baqarah: 283 sebagai berikut.
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya:
. . .  Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah .…”7
b) Mudharabah
Mudarabah berasal dari kata darb yang artinya memukul. Atau lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara teknis, mudarabah adalah sebuah akad kerjasama antar pihak, yaitu pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh (100%) modal; sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.8 Hal yang sama juga diungkapkan oleh Abdurrahmān Al-Jazīri yang memberikan arti mudarabah sebagai ungkapan pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha. Namun, keuntungan yang diperoleh akan dibagi di antara mereka berdua, dan jika rugi ditanggung oleh pemilik modal.9  
Keuntungan usaha secara mudharabah, dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian si pengelola. Tetapi seandainya kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Dalam akad mudharabah, untuk produk pembiayaan, juga dinamakan dengan profit sharing.10
Dasar hukum  (legal aspect) mudharabah adalah bersum-ber  dari al-Qur’an surat al-Muzammil: 20 sebagai berikut.
. . . وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي اْلأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ . . . .
Terjemahnya:
Dan sebagian dari pada mereka orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian dari karunia Allah . . . .
Selain itu, Hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya: diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan menjalani lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut maka yang bersangkutan bertangungungjawab atas dana tersebut, disampaikanlah syarat tersebut kepada Rasulullah, beliau membolehkannya (Maksud hadits HR Tabrani).
Mudharabah terbagi kepada dua bagian, yaitu: pertama mudharabah mutlaqah, yaitu perjanjian kerja sama antara sahibul mal dan mudharib tidak dibatasi dengan spesifikasi usaha, tempat dan waktu selagi dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum syara’, kedua adalah mudharabah muqayyadah, yaitu usaha kerjasama ini dalam perjanjiannya akan dibatasi sesuai dengan kehendak sahibulmal, selagi dalam bentuk bentuk yang dihalalkan.

Filosofi Mudharabah, yaitu manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan berbagai kelebihan dan kekurangan. Ada orang yang mempunyai kelebihan harta, ada orang yang kekurangan harta, ada orang yang punya keahlian, tetapi tidak memiliki modal untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan, ada orang yang punya modal tetapi tidak punya waktu untuk mengurus sebagian hartanya. Untuk terjadinya keseimbangan, yang berpunya perlu membantu orang yang kurang dengan cara yang adil, sebab itu Islam menawarkan berbagai solusi agar tidak terdapat kesen-jangan ditengah masyarakat, maka mudharabah merupakan bagian dari pada cara yang ditawarkan Islam.

c) Murabahah (Pembiayaan dengan Marjin)
Murabahah merupakan salah satu bentuk menghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan Syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif, maupun yang bersifat konsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Dalam kontrak murabahah, penjual harus memberitahukan harga produk yang ia beli dan menen-tukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Kontrak murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan, yang biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian. Hal dimaksud, diistilah oleh Imam Syafi'i dalam kitab Al-Um, seperti yang dikutip oleh Abd ar-Rahman al-Jazīri jual-bli demikian dikenal dengan istilah al-amru bi al-syira.11
Secara umum, nasabah pada perbankan Syariah mengaju-kan permohonan pembelian suatu barang. Di mana barang tersebut akan dilunasi oleh pihak bank Syariah kepada penjual, sementara nasabah bank Syariah melunasi pembiayaan tersebut kepada bank syariah dengan menambah sejumlah margin kepada pihak bank sesuai dengan kesepakatan yang terdapat pada perjanjian murabahah yang telah disepakati sebelumnya antara nasabah dengan bank Syariah. Setelah itu pihak nasabah dapat melunasi pembiayaan tersebut baik dengan cara tunai maupun dengan cara kredit.
Keabsahan jual-beli berdasarkan murabahah adalah keten-tuan al-Qur’an yang terjemahnya: “. . . Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . .” (ayat, al-Baqarah:275). Di samping al-Qur’an ada ketentuan hadis yang membenarkan jual beli murabahah yang artinya: Dari Shuaib al-Rumi r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan jual beli secara tangguh, muqaradah dan mencampur tepung dengan gandum untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (H R Ibnu Majah).
d) Bai bi as-saman ‘Ajil
Bai bi as-saman ‘Ajil adalah suatu perjanjian  pembiayaan yang disepakati antara bank dengan nasabahnya, yaitu pihak  bank menyediakan dana untuk pembelian barang/aset yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mendukung suatu usaha atau suatu proyek. Selanjutnya nasabah akan membayar secara kredit dengan mark-up yang didasarkan atas opportunity cost project (selanjutnya disebut OCP). 12
e) Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak dalam melakukan usaha dimaksud, memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepa-katan ketika melakukan akad. Akad jenis ini juga di sebut dengan profit & loss sharing. 13  
Dalam prakteknya, terdapat dua jenis musyarakah, yakni musyarakah pemilikan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena wasiat, warisan, atau kondisi lainnya yang berakibat pada pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah jenis ini, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah  aset nyata, dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan. Sementara musyarakah akad akan tercipta dengan cara kesepakatan dua orang atau lebih untuk setuju mengumpulkan modal musyarakah berdasarkan asas sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. 
Selain hal pengumpulan dana di atas, perlu diungkapkan bahwa bentuk lain dalam pengumpulan dana adalah prinsip akad pelengkap yang mempunyai beberapa jenis di antaranya sebagai berikut.
a) Perwakilan (Wakalah)
Perwakilan (Wakalah) adalah pihak bank syariah mewakili seseorang untuk melakukan jasa transaksi-transaksi perbankan seperti transfer uang, inkaso, Letter of Credit, dan lain-lain sehingga Bank Syariah mendapat biaya jasa sesuai dengan kesepakatan. Demikian sekilas mengenai salah satu strategi Bank Syariah untuk mengumpulkan dana sehingga semakin berkem-bang sesuai dengan harapan.
b) Jasa bank
Jasa bank adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu seseorang dan/atau beberapa orang sehingga mendapatkan imbalan dari jasa dimaksud. Misalnya pemasok bahan baku kepada pabrik tertentu. Pemasok dimaksud, dibayar oleh pihak pabrik secara kredit sehingga pihak pemsok tersebut meminta kepada Bank Syariah untuk membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dan selanjutnya Bank Syariah yang akan menagih kepada pabrik sesuai dengan termin pembayaran yang ada. Karena itu, Bank Syariah akan membebankan biaya jasa kepada pemasok tersebut.
c) Gadai (Rahn)
Gadai (Rahn) adalah transaksi gadai, yaitu seseorang yang membutuhkan dana dapat menggadaikan barang yang dimili-kinya kepada Bank Syariah dan atas izin Bank Syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan dengan syarat harus dipelihara dengan baik. Bank Syariah akan membebankan biaya jasa gadai sesuai dengan kesepakatan.
d) Garansi Bank (Kafalah).
Garansi Bank (Kafalah) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh bank sebagai jaminan bagi seseorang atau nasabah yang akan menjadi persyaratan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Penyimpanan uang dimaksud, maka pihak bank mendapatkan jasa sebagai pertanggungan terhadap nasabah yang melakukan pekerjaan.
B. Bentuk Penyaluran Dana Perbankan syariah
Pada prinsipnya, produk penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank syariah dapat digolongkan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu: (1) Pembiayaan dengan prinsip jual beli, (2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, (3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan (4) Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap. Hal dimaksud diuraikan sebagai berikut.
a) Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli mempunyai jenis-jenis sebagai berikut.
(a)    Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah adalah transaksi jual beli, yaitu pihak Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera setelah perjanjian jual beli ditandatangani dan nasabah akan membayar barang tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasannya. Contoh bila Pak Badu membu-tuhkan mesin parut kelapa dengan pembiayaan murabahah maka proses singkatnya adalah sebagai berikut; Katakan harga beli mesin parut kelapa Rp. 1 juta rupiah. Pihak Bank Syariah meminta keuntungan sebesar 20% kepada pembeli sehingga harga jualnya menjadi Rp 1,2 juta (1 juta + 20% X 1 juta) . Disepakati bahwa utang sebesar Rp 1,2 juta akan dilunasi selama 12 bulan (1 tahun) sehingga cicilan tetap Pak Badu kepada Bank Syariah tersebut adalah Rp 1,2 juta : 12 bulan = Rp. 100 ribu per bulan. Contoh sederhana ini adalah menghilangkan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPn), karena sebenarnya transaksi murabahah kurang dapat bersaing dengan cara konvensional (non syariah). Mengapa, karena terjadi perhitungan PPn 2 kali, pada saat bank membeli dari pemasok maka bank membeli dengan harga beli + PPn 10% dan kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan ditambah PPn lagi sehingga dalam hal ini nasabah akan kena 2 kali PPn. Karena itu, peraturan perpajakan untuk dapat menghapuskan ketentuan penerapan PPn agar disamakan dengan perlakuan yang diterima oleh bank konvensional ketika melakukan pembiayaan sejenis sehingga Bank Syariah dapat bersaing secara sehat dengan bank konvensional dan tentunya masyarakat juga yang akan diuntung-kan dengan pilihan pembiayaan yang semakin banyak.
(b)    Pembiayaan Salam
Pembiayaan Salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di awal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembalikan seluruh uang yang telah diterima. Contohnya petani tembakau membu-tuhkan uang saat ini; sedangkan tembakaunya belum dipanen. Karena itu, petani tersebut dapat bermohon kepada Bank Syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang dan bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Tentunya Bank Syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepa-katan. Contoh lainnya, petani tembakau ingin menjual hasil panennya 2 bulan mendatang kepada pedagang. Dalam hal ini katakan pedagang belum memiliki uang. Maka kedua pihak tersebut pergi bermohon pinjaman ke Bank Syariah berkenaan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani tembakau dan pedagang tersebut sehingga keduanya memiliki utang kepada Bank Syariah dan sesuai dengan kesepakatan antara pihak berutang dengan pihak bank syariah maka utang dimaksud, akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak.
Dasar hukum bai’ al-salam adalah al-Qur’an dan al-Sun-nah, al-Qur’an menyebutkan dalam surat al-Baqarah: 282 sebagai berikut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Terjemahnya:
Hai orang-orang yuang beriman, apabila kamu bermua-malah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, maka tuliskanlah . . . .”
Ibnu Abbas menjelaskan pengertian ayat di atas adalah ada kaitannya dengan bai’ al-salam “aku bersaksi bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya dan diizinkanNya” lalu beliau membaca ayat tersebut. Selain itu, ada hadis yang mengatur masalah salam ini yang artinya: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah, penduduknya melakukan salam (salaf) dalam buah-buahan dalam jangka waktu satu, dua dan tiga tahun, beliau berkata “Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui” (H R Imam yang enam).
(c)    Pembiayaan Istishna

Pembiayaan Istishna adalah pembiayaan yang menyerupai pembiayaan salam, namun Bank Syariah melakukan pembayaran secara termin atau beberapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan pembiayaan salam, yaitu spesifikasi barang ditentukan dengan jelas. Umumnya pembiayaan istishna dilakukan untuk membiayai pembangunan konstruksi. Contoh, Pak Badu ingin membangun ruko di atas tanah yang dimilikinya sehingga ia melakukan transaksi jual beli kepada Bank Syariah. Bank Syariah akan menetapkan harga jual ruko yang akan dibangun tersebut kepada Pak Badu dan Pak Badu harus mencicil sampai dengan lunas berdasarkan kesepakatan. Bank Syariah juga akan menunjuk kontraktor yang akan membangun ruko tersebut dan membayar kontraktor sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati sampai bangunan ruko tersebut selesai dikerjakan.

Dasar hukum Bai’ alistishna’ merupakan bagian dari aqad al-salam, maka dasar-dasarnya sama dengan dasar-dasar yang ada pada bai’ al-salam, namun para ulama menjelaskan bahwa kontrak bai’ al-istishna’ adalah sah menurut syara’ berdasarkan teori hukum istihsan, alasan-alasannya ialah:

i)  Masyarakat telah memperaktikkan secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali, dan juga tidak merugikan para pihak, dengan demikian ia sudah dijadikan sebagai kasus ijma’.
ii) Dalam syariah boleh saja terjadi penyimpangan terha-dap qiyas berdasarkan konsesus ulama.
iii)     Keberadaan istishna’ didasarkan kepada keperluan masyarakat, yang seringkali memerlukan sesuatu barang; sedangkan barang tersebut belum ada, dan per-lu penempahan untuk bisanya barang tersebut diada-kan.
iv)     Kontrak bai’ alistishna’ sah secara umum karena tidak ada pertentangannya dengan setiap kontrak yang legal secara syara’.
(d)    Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah)
Pembiayaan prinsip sewa (ijarah) adalah pembiayaan yang objeknya dapat berupa manfaat/jasa. Dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang. Bagi yang menyewakan, wajib mempersiapkan barang/jasa yang disewa dan bagi yang menyewa barang dan/atau jasa, maka wajib baginya memelihara barang yang disewa. Sebenarnya banyak variasi transaksi ijarah, namun dalam hal ini, hanya akan dijelaskan prinsipnya saja. Contohnya Pak Badu ingin menyewa dan/atau merental mobil untuk setahun. Maka Pak Badu dapat mengajukan pembiayaan ijarah kepada Bank Syariah. Berda-sarkan permohonan dimaksud, pihak bank menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pa Badu. Setelah Pak Badu menyetujui syarat dari pihak Bank Syariah mengenai jenis mobil, tarif sewa, periode sewa, dan biaya pemeliharaan maka akan dilaksanakan akad atau perjanjian dalam bentuk penan-datangan antara pihak bank dengan pihak pa Badu. Selanjutnya, Bank Syariah akan menyewa mobil kepada pemilik mobil rental yang kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Pak Badu untuk digunakan sampai dengan masa sewa berakhir.
b)  Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Dalam teori hukum kontrak secara syariah (nazarriyati al-‘uqud), setiap terjadinya transaksi, maka akan terjadi salah satu dari tiga hal berikut, pertama kontraknya sah, kedua kontraknya fasad dan ketiga aqadnya batal. Untuk melihat kontrak itu jatuhnya kemana, maka perlu diperhatikan instrumen hukum dari aqad yang dipakai dan bagaimana aplikasinya dalam instrumen bank syariah melakukan pembiayaan dan/atau menyalurkan dana. Akad-akad Investasi bagi hasil yang biasa diaplikasikan pada pembiayaan prinsip bagi hasil mempunyai beberapa jenis sebagai berikut.
(a)   Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan yang dilaku-kan oleh pihak bank syariah dan/atau bank muamalah untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat menga-jukan proposal kepada Bank Syariah dan/atau bank muamalah untuk mendanai suatu proyek tertentu atau usaha tertentu dan kemudian akan disepakati berapa modal dari bank dan berapa modal dari nasabah serta akan ditentukan bagi hasilnya bagi masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan. Karena itu, Musyarakah adalah perjanjian (aqad) antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu, yaitu masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dengan kesepakatan bila terdapat keuntungan. Namun, bila terjadi kerugian maka masing-masing pihak menda-pat margin dalam bentuk menanggung resiko.14
Di dalam pendapat mazhab Hanafi berkenaan musyarakah dimaksud, maka terbagi kepada dua bagian bila dilihat dari segi kontrak: (a) syarikah muawwadah, yaitu pemilik modal secara bersama-sama berkontribusi dalam modal dan manajemen, sehingga semua kontributor terlibat dalam manajemen; (b) syarikah al-inan. Dalam syarikah al-inan tidak semestinya semua kontributor modal mesti melibatkan diri dalam manaje-men, mereka dapat menyerahkan saja urusan manajemen kepada orang yang pandai lagi amanah di antra mereka.15 Adapun kalau mereka memperoleh keuntungan akan dibagi di antara pemilik modal secara proporsional sesuai dengan perjanjian yang dibuat dari awal.16













BAB IV
PERKEMBANGAN DAN JENIS BANK
A. Pendahuluan
Kondisi dunia perbankan diindonesia telah mengalami banyak perubahan dari waktu kewaktu. Perubahan ini selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan diluar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam pereekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor” internal dan eksternal perbankan tersebut menyebabkan kondisi perbankan diindonesia secara umum dapat dikelompokkan dalam empat periode. Masing-masing periode mempunyai ciri-ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya.  Serangkaian paket-paket deregulasi disektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat priode kondisi perbankan di indonesia sampai dengan tahun 2000 keempat priode itu adalah:
  1. Kondisi perbankan diindonesia sebelum serangkaian paket-paket deregulasi disektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
  2. Kondisi perbankan diindonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
  3. Kondisi perbankan di indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an dan
  4. Kondisi perbankan di indonesia pada saat sekarang ini
B. Kondisi Sebelum Deregulasi
Perbankan pada massa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari penguasa, yang dalam hal ini adalah pemerintah. Pada masa kolonial kegiatan perbankan diwilayah Hindia-Belanda ini terutama diarahkan untuk melayani kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan besar milik kolonial diwilayah jejahannya serta membantu administrasi anggaran milik pemerintah. Fungsi utama perbankan pada massa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan. Orientas kegiatan perbankan masih banyak dipengaruhi oleh pola yang diterapkan pada masa penjajahan. Dengan demikian fungsi utamahnya adalah:
  1. Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial;
  2. Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik kolonial seperti giri, garansi bank pemindahan dana dan lain-lain;
  3. Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial  ke negara penjajah;
  4. Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah;
  5. Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.  
C. Kondisi Perkembangan Perbankan di Indonesia saat ini
Hukum Perbankan di Indonesia berdasarkan peraturan Perundang-undangan terdiri atas (1) Hukum Perbankan Konvensional, dan (2) Hukum Perbankan Syariah (Dual banking system). 
Untuk menguraikan kondisi perkembangan perbankan di Indonesia, penulis memaparkan latar belakang munculnya perbankan syariah sebagai berikut.
Industri perbankan yang pertama menggunakan sistem syariah adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang didirikan pada tahun 1991 dan memulai kegiatan operasionalnya pada bulan Mei 1992. Pendirian bank dimaksud, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia, serta  mendapat dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim. Selain itu, pendirian Bank Muamalat juga mendapat dukungan dari warga masyarakat yang dibuktikan dengan komitmen pem-belian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penanda-tanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari warga masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
 Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Per-seroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa dan produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90-an, Indonesia dilanda oleh krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekono-mian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional dilanda oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Karena itu, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberha-silan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap pegawai bank Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni. Melalui masa-masa sulit yang kritis dimaksud, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru anggota Direksi, yaitu diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekan-an pada: (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemang-kasan biaya, tidak memotong hak pegawai bank Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri kepada bank Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja pegawai bank Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank Muamalat sebagai bank yang mendapat kepercayaan dari masyarakat Indonesia. Hal itu, tidak terlepas dari Rahmat Allah swt., Rabbul alamin sehingga di era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya semakin meningkat kepercayaan masyarakat Indonesia kepada perbankan yang menggunakan prinsip syariah. Karena itu, sampai akhir tahun 2004, Bank Muamalat tetap merupakan bank syariah terkemuka di Indonesia dengan jumlah aktiva sebesar Rp 5,2 triliun, modal pemegang saham sebesar Rp 269,7 miliar serta memperoleh laba bersih sebesar Rp 48,4 miliar pada tahun 2004.6
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Hal dimaksud, berarti secara yuridis empiris telah diakui keberadaannya oleh warga masyarakat Islam di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil (mudharabah) dalam kegiatan operasionalnya. Hal itu menun-jukkan kebutuhan warga masyarakat tentang kehadiran institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi pemeluknya.
Untuk mengayomi kebutuhan warga masyarakat Islam dimaksud, maka pihak pemerintah mengusahakan berdiri suatu sistem perbankan yang sesuai syariah dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang dimaksud, secara implisit membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional  bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam peraturan pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank.
Prinsip bagi hasil (mudharabah) dalam peraturan perun-dang-undangan tersebut menjadi dasar hukum secara yuridis normatif  dalam pengoperasian perbankan syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Karena itu, periode 1992 sampai 1998 sudah berdiri bank umum syariah dan 78 bank perkereditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Selanjutnya, pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan amandemen peraturan perundang-undangan di atas dan krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1997 maka industri perbankan syariah berkembang melampaui perencanaan dari penggagas bank Muamalat (bank syariah).
Bila merenungkan perjalanan sejarah perbankan di Indonesia, maka sulit membayangkan Indonesia dapat menjadi ketua Islamic Financial Services Board tanpa ada momentum bersejarah pada tanggal 1 Mei 1992, yaitu lima belas tahun yang lalu (2007 – 1992 = 15). Demikian pula, tidak pernah terpikirkan keberadaan Dewan Syariah Nasional atau Direktorat Perbankan Syariah pada Bank Indonesia yang lima belas tahun yang lalu. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut MUI) yang menjadi master-mind di balik tonggak sejarah itu dengan menggelar workshop tentang bunga bank sehingga menjadi momentum awal dari ide pendirian bank syariah di Indonesia pada tahun 1990. Workshop dimaksud, mempunyai keputusan di antaranya merekomendasikan pendirian bank syariah untuk melayani sebagian warga masyarakat yang meya-kini bahwa bunga bank identik dengan riba dan oleh karenanya haram.7
Gagasan dimaksud, terus bergulir dan melalui perjuangan panjang yang akhirnya pada 1 November 1991 Bank Muamalat Indonesia didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (selanjutnya disebut ICMI) dan Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut MUI) sebagai pendukung utamanya. Pada saat itu, UU Perbankan yang berlaku masih UU No 14 tahun 1967 yang mendefinisikan pendapatan bank sebagai pendapatan bunga. Definisi ini yang menghambat pendirian bank syariah di Indonesia karena tidak memberi tempat bagi bank yang mengha-ramkan bunga. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 1992, Undang-undang No 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok per-bankan diganti dengan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang dimaksud, memberi landasan hukum bagi berdirinya bank bagi hasil (istilah bank syariah belum diguna-kan). Beberapa minggu kemudian dengan keyakinan penuh para pendiri Bank Muamalat sehingga beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992, meskipun petunjuk pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah belum diterbitkan. Beberapa bulan kemudian, baru diterbitkan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1992 yang mempunyai nilai yang sangat strategis, yaitu:
a)      dalam penjelasan Pasal 1, Peraturan Pemerintah dimaksud, menjelaskan bahwa yang dimaksud prinsip bagi hasil adalah muamalah atas dasar prinsip syariah;
b)      dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa bank dengan prinsip ini wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (selanjutnya disebut DPS) dengan tugas mengawasi aspek syariah;
c)      dalam penjelasannya dinyatakan Dewan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat;
d)      dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, dijelaskan bahwa kedudukan DPS yang bersifat independen dan terpisah dari kepengurusan bank;
e)      negara memberikan pengakuan formal atas otoritas syariah termasuk DPS sebagai pemberi fatwa untuk menentukan boleh tidaknya suatu produk/jasa dipasarkan atau suatu kegiatan dilakukan, ditinjau dari sudut syariat;
f)        negara membatasi keanggotaan otoritas syariah ini hanya pada mereka yang memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai syariat.
Berdasarkan hal di atas, DPS mempunyai dua peran utama yaitu: (a) sebagai lembaga fatwa, dan (b) sebagai pengawas aspek syariah. Sebagai lembaga fatwa efektivitas DPS dibuk-tikan dengan banyaknya fatwa yang diterbitkan oleh DPS Bank Muamalat. Rapat-rapat berlangsung dengan penuh dinamika yang diawali dengan presentasi praktisi Bank Muamalat, difor-mulasikan oleh sekretaris DPS (Dr Syafi'i Antonio), diulas aspek ekonomi Islamnya oleh Ahmad Azhar Basyir (alm), aspek maslahat ummat diformulasikan oleh KH Ali Yafie, aspek tafsir Quran diformulasi oleh Prof Dr. H. Quraish Shihab, dan diformulasikan ketentuan fikihnya oleh Prof. H. Ibrahim Hosen (alm), yang kemudian disimpulkan oleh KH. Hasan Basri (alm).
Sebagai pengawas aspek syariah, efektivitas DPS dibuk-tikan dengan banyaknya rapat (dan notulen rapat) gabungan antara Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi. Karena itu, sangat terasa suasananya yang saling menghormati peran dan wewenang masing-masing pihak dalam rapat-rapat tersebut. Komisaris utama yang dijabat oleh Drs H Rachmat Saleh, mantan gubernur BI; Bapak Omar Abdalla (alm), bankir kawakan; Dr Sukamdani Sahid, pengusaha kawakan; Dr Amin Aziz, salah satu penggerak utama bank syariah pertama; Drs Amir Batubara, bankir kawakan.  Alangkah indahnya suasana ketika itu, betapa pun senior dan kredibelnya Dewan Komisaris, mereka tetap menghormati peran dan wewenang para ulama yang memang memiliki otoritas syariah. Merekalah pejuang ekonomi syariah, selain tentunya duet direksi, Zainulbahar Noor dan Maman Natapermadi. Beberapa rekan pejuang di Bank Indonesia, antara lain Dr Subarjo, memuluskan perjalanan bank syariah. Sepanjang pengetahuan dan ingatan penulis, tidak ada satu pun hasil pemeriksaan Bank Indonesia yang menemukan adanya penyimpangan aspek syariah yang signifikan dalam periode ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah adalah  efektif.
Momentum penting dimaksud, diikuti dengan munculnya para pejuang yang mendirikan asuransi syariah Takaful, Dompet Dhuafa, Bank Perkreditan Rakyat Syariah Selanjutnya disebut BPRS), Baitul Mal wat-Tamwil (selanjutnya disebut BMT), dan berbagai institusi keuangan syariah lainnya. Atas perjuangan mereka dimaksud, saat ini penduduk Indonesia menikmati tersedianya fasilitas keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 1999, dibentuklah Dewan Syariah Nasional MUI, dan pada tahun 2004 dibentuk Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia.
D. Jenis-jenis Bank
Perbankan di Indonesia mempunyai dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Hal dimaksud, dikemukakan sebagai berikut.
1. Bank Umum
        Melakukan kegiatan usaha konvensional, dan atau
        Melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
        Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
        Melakukan kegiatan usaha konvensional; atau
        Melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
        Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bentuk  Badan Hukum
         BANK Umum
        Perseroan terbatas
        Koperasi
        Perusahaan daerah
         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
        Perseroan terbatas
        Kopersi
        Perusahaan daerah
        Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP
Bentuk Kepemilikan Bank Umum
         Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
        WNI dan/atau BHI;
        WNI dan/atau BHI dengan WNA dan/atau BHA secara kemitraan
         Unsur kemitraan dalam kepemilikan bank
        Tetap terdapat unsur kepemilikan indonesia
        Maksimum kepemilikan pihak asing 99%
         Emisi saham dalam bursa efek
        Maksimum 99% dari sejumlah saham bank ybs
        Pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat mencapai100% dari yang tercatat dibursa
Bentuk Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki:
        WNI
        BHI yang seluruh pemiliknya WNI
        Pemerintah daerah
        Bersama diantara ketiganya
2. Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing

Kegiatan Usaha Bank Umum
         Usaha Bank Umum (Pasal 6)a.l:
        Menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan);
        Memberikan kredit 10% sampai 80%;
        Menerbitkan surat pengakuan hutang;
        Membeli,menjual atau menjamin surat-surat berharga;
        Melakukan transfer;
        Menempatkan dana pada atau meminjam dana dari bank lain
        Menyediakan safe deposit box
        Melakukan kegiatan kustodium (Pihak  Bank yang menjadi pengumpul uang nasabah dalam pengelolaan pasar Modal);
        Melakukan anjak piutang,usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
        Melakukan pembiayaan dan/atau kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah

Kegiatan Usaha Bank Perkrediatan Rakyat
         Usaha BPR Meliputi
        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan:
        Memberikan kredit;
        Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah;
        Menempatkan dana pada bank lain.
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
         Bank Umum atau BPR dapat menjadi Bank Syariah
         Bank Syariah tdk dapat melakukan Kegiatan usaha  secara Konvensional
         Bank Umum Konvensional dapat melakukan Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah (Dual banking system) melalui: (a) pendirian KC atau KCP yg berdasarkan prinsip syariah, (b) Pengubahan KC atau KCP menjadi berdasarkan prinsip syariah.
         Bank Umum Konvensional dapat membuka Unit Syariah KC atau KCP
          Bank umum Konvensional yg melakukan  kegiatan  Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS)

BAB V
KREDIT BANK
A. Pengertian Kredit Bank
Istilah kredit sebenarnya memiliki bermacam-macam makna pengertian istilah ini secara akuntansi mungkin tidak seratus persen yang dipahami orang awam. Istilah kredit yang dimaksud dalam bab ini adalah pemberian pasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa pasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non cash loan). Pinjaman kas adalah pasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Nasabahnya yang tidak memerlukan syarat-syarat khusus dalam penarikannya apabila pasilitas pinjaman kas ini sudah secara formal disetujui oleh Bank, berarti nasabah sudah memiliki hak menariTak pasilitas krediti itu sesuai tujuan. Permohonan kreditnya. Sebagai contoh. Apabila nasabah sudah mendapatkan persetujuan kredit investasi berupa pembelian armada Taksi. Hal dimaksud, nasabah sudah dapat menggunakan dana kredit untuk membeli mobil Taksi.
B. Pengajuan Kredit kepada Bank
Bila seseorang membutuhkan tambahan modal untuk usaha untuk mendapat kredit dari bank maka pada prinsipnya, bank hanya akan memberi kredit pada orang yang dipercaya. Oleh sebab itu, hal yang perlu Anda lakukan adalah meyakinkan pihak bank agar percaya pada Anda. Caranya? Penuhi semua persyaratan yang diminta!
Debitur
 Bank membagi penerima kredit dalam dua golongan, yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Tentu saja, persyaratan untuk kedua jenis debitur itu berbeda.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama pribadi, maka Anda termasuk debitur perorangan. Debitur perorangan itu terdiri bisa berprofesi sebagai dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain-lain.
Bila Anda mengajukan kredit atas nama kelompok atau perusahaan, maka Anda disebut debitur perusahaan atau badan usaha. Semua bentuk usaha yang sah secara hukum (seperti PT, CV, Firma, dll), bisa mengajukan kredit.
Debitur Perorangan
         Bank selanjutnya akan membedakan debitur perorangan ini dalam tiga golongan, yakni wirausahawan, karyawan, dan profesional, sesuai profesi masing-masing debitur. Persyaratan yang diminta umumnya sama, yakni:
  1. Foto kopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
  2. Fotokopi akte nikah (bagi yang sudah menikah).
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Fotokopi rekekening koran/ giro atau tabungan 6-3 bulan terakhir.
  5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
Debitur Perusahaan
Persyaratan yang diminta untuk kelompok debitur ini, antara lain:
  1. Bukti legalitas perusahaan
    • Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris).
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
    • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris.
    • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  2. Performa Keuangan
    • Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
    • Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Jaminan
 Bank biasanya akan meminta jaminan untuk lebih meyakinkan diri, bahwa Anda layak mendapat kredit. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa serifikat atau surat-surat berharga, bisa juga dalam bentuk wujud tanah, bagunan, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Yang penting, nilainya lebih besar atau (minimal) sama dengan jumlah kredit diterima.
C. Macam-macam Bentuk Kredit
Ada beberapa macam bentuk Kredit yang dapat diperoleh melalui Bank, di anataranya sebagai berikut.
1. Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
2. KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
3. KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
5. KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan : (1) Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi; (2) Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar; (3) Milik WNI; (4) Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.  (5) Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-  (6) Share dana sendiri minimal 20%



BAB VI
KLIRING
A. Pengertian Kliring
Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral. Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs. Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.

B. Bank Peserta Kliring

Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam : (1) Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I. Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa; (2) Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring. Contoh :  BPR

C. Warkat / Nota kliring

Nota kliring adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
–    cek,
–    bilyet  giro,
–    wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk,
        bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank,
         nota  kredit,  dan
         surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )
1. Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
–    Ber valuta  Rupiah
–    Bernilai  nominal  penuh
–    Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
–    Telah  dibubuhi  cap  kliring
2. Jenis – jenis  warkat  kliring  :
Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan. Contoh  : Ndari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Ndari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar. Sedangkan Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan. Contoh  : Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.
  • Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :
warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.
Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
  • Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :
warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.
Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

Warkat yang bukan kliring

  • Warkat-warkat  yang  belum  memenuhi  syarat-syarat  warkat  kliring.
  • Penyetor  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  keperluan  penyelesaian  saldo  negatif  atau  saldo  debet.
  • Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.
  • Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  B I  berdasarkan  kebutuhan.

Jenis-Jenis Kliring

  • Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
  • Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
  • Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.









PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
A. Pendahuluan
Untuk membicarakan perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, maka pada prinsipnya adalah dua sistem perbankan yang ada di indonesia yang saling bertentangan, yaitu pihak Bank Konvensional menggunakan bunga bank sebagai biaya operasional ; Sedangkan perbankan syariah justru menghindari dan atau mengharamkan bunga bank sehingga menggunakan bagi hasil dari pihak nasabah bank dalam biaya operasionalnya. Untuk mengungkap perbedaan dimaksud, ada tiga hal yang diuraikan sebagai berikut.  
B. Perbedaan investasi dengan membungakan uang
Ada 2 (dua) perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat dianalisis melalui definisi hingga makna masing-masing dari ke dua istilah dimaksud, yaitu: (a) Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Karena itu, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap; dan (b) Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan selalu menguntungkan pihak yang membungakan uang.
Bila hukum Islam dicermati mengenai investasi maka dapat dapahami bahwa hal dimaksud, mendorong warga masyarakat ke arah usaha nyata yang produktif. Selain itu, dapat dipahami bahwa investasi dihalalkan dan membungakan uang di larang oleh hukum Islam. Demikian juga menyimpan uang di bank yang yang menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan amat tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh pihak bank sebagai mudharib atau pengelola dana. Karena itu, bank Islam (baik bank muamalah maupun bank syariah dan/atau bank konvensional yang mengguna-kan prinsip syariah) tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi keperca-yaan bagi pemilik dana atau investor.
B. Perbedaan hutang uang dengan hutang barang
Ada dua jenis hutang yang berbeda, yaitu hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lain yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan oleh sistem perbankan yang menggunakan prinsip syariah.
Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati oleh penjual dengan pembeli. Karena itu, kalau harga jual sudah menjadi kesepa-katan, maka selamanya tidak dapat berubah, baik barang itu naik harganya maupun turun. Dalam pelaksanaan transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.
D. Perbedaan antara bunga dan bagi hasil
Ajaran Islam mendorong kepada warga masyarakat untuk melakukan praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Kedua-nya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata dan mendasar. Perbedaan itu, dapat dilihat pada Tabel sebagai  berikut.





TABEL
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
BUNGA
BAGI HASIL
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
a. Penentuan besarnya rasio/ nis-bah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung  atau  rugi
b. Besarnya persentase berdasar-kan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c. Pembayaran bunga tetap se-perti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
c. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang di-jalankan. Bila usaha merugi, ke-rugian akan ditanggung ber-sama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi se-dang "booming".
d. Jumlah pembagian laba me-ningkat sesuai dengan pe-ningkatan jumlah penda-patan.

e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
e.Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil


E. Berbagai Fatwa tentang Riba
Hampir semua majlis fatwa dari kalangan organisasi warga masyarakat Islam yang berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lainnya telah membahas masalah riba. Pembahasan dimaksud, sebagai bagian dari kepedulian organisasi dimaksud, terhadap berbagai masalah yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat Islam. Untuk itu, ke dua organisasi besar tersebut, mempunyai lembaga ijtihad, yaitu Majlis Tarjih di pihak Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa’il di pihak Nahdlatul Ulama. Ke dua lembaga Fatwa dimaksud, penulis mengemukakan dan menguraikan dari keputusan-keputusan penting dari ke dua lembaga ijtihad tersebut yang berkenaan dengan riba dan pembungaan uang.


1 Lihat, Muhammad Akhyar Adnan, An Isvestigation Of Accounting Concepts And Practices In Islamic Banks The Case Of Bank Islam Malaysia Berhad And Bank Muamalat Indonesia, disertasi doctor, (Wollongong: University Of Wollongong, 1996), hal. 85
2 Lihat, Al-Shirbini, Mughni Muhtaj, Vol III hal 79
3 Lihat, The Majallah Art , hal 779, 780.
4 Lihat, Ibid., Artc 792
5 Al-Qur’an surah al-Nisa’ (4):58
6 Lihat, al-Babarti, al-Inayah fi syarh al-Hidayah, Vol VII hal 451
7 Lihat, Al-Qur’an, Surat Al Baqarah/2: 283
8 Lihat, Muhamad  Syafi'i  Antonio, Bank Syariah Wacana Ulama Dan Cendekiawan,  cet. I (Jakarta: Tazkia Institute, 1999), hal.171.
9 Abd ar-Rahman al-Jazīri, Al-Fiqh Ala Al-Mazhahib al-'Arba'ah, (Mesir, at-Tijārah al-Kubra, tt), hal. 149.
10 Muhammad Akhyar Adnan, An Isvestigation Of Accounting Concepts And Practices In Islamic Banks The Case Of Bank Islam Malaysia Berhad And Bank Muamalat Indonesia, disertasi doctor, Wollongong: University Of Wollongong, 1996, hal. 47.
11 Lihat, Ibid. hal. 121
12 Lihat, H. Karnaen Perwataatmadja dan H. Muhammad Syafi'ie Antonio,  Apa dan Bagaimana Bank Islam, cet. 3, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1999) hal.105.
13 Muhammad Syafi'ie Antonio, Bank Syari’ah suatu Pengenalan Umum,  (Jakarta: Tazkia Institut, 2000),  hal . 90
14Lihat, Wahbah Zuhaily, Fiqh al-Islamy wa adillatuh, Jld IV, (Libnan: Darul Fikr, 1404 H),  hal. 794
15 Lihat, The Majallah Art, 1331
16 Lihat, The Majallah Art, 1060

6 Harian Repulika, Friday, May 19, 2006

 

7 Adiwarman A Karim, Para Pejuang Ekonomi Syariah, dikutif dari internet, www.yahoo.com, tanggal 3 Juni 03, 2005


1 komentar:

  1. Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus