Rabu, 08 Juni 2011

Fikih Ibadah Haji


A.          Permulaan Wajib Haji
Pendapat ulama dalam hal menentukan pemulaan wajib haji ini tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun keenam Hijriah, yang lain mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah. Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya.
Firman Allah Swt:
Terjemahnya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran: 97)
            Ibadah haji itu wajib segera dikerjakan. Artinya, apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya, tetapi masih dilalaikannya juga (tidak dikerjakannya pada tahun itu), maka ia berdosa karena kelalaiannya itu.
B.     Syarat-syarat wajib haji :
1.      Islam.
2.      Berakal. (Tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh).
3.      Balig. (Sampai umur 15 tahun, atau balig dengan tanda-tanda lain).
Tidak wajib haji atas kanak-kanak.
4.      Kuasa. (Tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu).


C.    Rukun Haji
1.      Ihram (Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah).
2.      Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulaan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan Haji. Artinya, orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
3.      Tawaf (berkeliling Ka’bah). Tawaf rukun ini dinamakan “Tawaf Ifadah”.

Syarat Tawaf :
a.       Menutup aurat
b.      Suci dari hadas dan najis
c.       Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
d.      Permulaan tawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad.
e.       Tawaf itu hendaklah tujuh kali.
f.       Tawaf itu hendaklah di dalam masjid karena Rasulullah Saw. Melakukan tawaf di dalam masjid.
Macam-macam Tawaf :
a.       Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) sebagai shalat Tahiyatul Masjid.
b.      Tawaf ifadah (tawaf rukun haji).
c.        Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan Mekah).
d.      Tawaf tahallui (penghalalan barang yang haram karena ihram).
e.       Tawaf nazar (tawaf yang dinazarkan).
f.       Tawaf sunat.

4.      Sa’i (berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah).
Syarat-syarat Sa’i:
a.       Hendaklah dimulai dari Bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah.
b.      Hendaklah sa’i nitu tujuh kali karena Rasulullah Saw. telah sa’I tujuh kali. Dari Safa ke Marwah dihitung satu kali, kembalinya dari Marwah ke Safa di hitung dua kali, dan seterusnya.
c.       Waktu sa’I itu hendaklah sesudah tawaf, baik tawaf rukun atau pun tawaf qudum.
5.      Mencukur atau menggunting rambut
6.      Menertibkan rukun-rukun itu(mendahulukan yang dahulu di antara rukun- rukun itu), yaitu mendahulukan niat dari semua rukun yang lain, mendahulukan hadir di padang arafah deari tawaf dan bercukur, mendahulukan tawaf dari sa’I jika ia tidak sa’I sesudah tawaf qudum.
Beberapa Wajib Haji
1.      Ihram dari miqat( tempat yang ditentukan dan masa tertentu). Ketentuan masa (miqat zamani) ialah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar dari hari raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Jadi, ihram Haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9 ½ hari.
2.      Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam , ia wajib membayar denda ( Dam).(Keterangan adalah amal Rasulullah SAW).
3.      Melontarkan Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya Haji.
4.      Melontarkan tiga jumrah. Jumrah yang pertama, kedua dan ketiga (Jumrah ‘Aqabah ) dilontarkan pada tanggal 11-12-13 bulan Haji. Tiap-tiap jumrah dilontarkan dengan tujuh batu kecil. Waktu dilontarkan ialah sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari.
5.      Bermalam di Mina.
6.      Tawaf Wada’(tawaf sewaktu akan meninggalkan Mekah)
7.      Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.

Beberapa Sunat Haji
1.      Ifrad, yaitu ihram untuk haji saja dahuludari miqat-nya, terus diselesaikannya  pekerjaan haji, kemudian ihram untuk umrah, serta terus mengerjakan segala urusannya, berarti dikerjakan satu-satu dan didahulukannya haji.
2.      Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah diucapakan sekadar terdengar oleh telinganya sensiri..
3.      Berdoa setelah membaca talbiyah.
4.      Membaca zikir sewaktu tawaf.
5.      Shalat dua raka’at sesudah tawaf
6.      Masuk ke ka’bah (rumah suci).
Beberapa larangan ketika ihram
Yang dilarang bagi laki-laki
1.      Dilarang memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulaman, atau diikatkan kedua ujungnya.
2.      Dilarang menutup kepala, kecuali karena suatu keperluan , maka diperbolehkan, tetapi ia wajib membayar denda (dam).
Yang dilarang bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan dua telapak tangan, kecuali apabila keadaan mendesak, maka ia boleh menutup muka dan dua telapak tangannya, tetapi diwajibkan membayar fidyah.
Yang dilarang bagi keduanya, laki-laki dan perempuan
1.      Dilarang memakai wangi-wangian, baik pada badan maupun pada pakaian.
2.      Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain,  begitu juga berminyak rambut.
3.      Dilarang memotong kuku
4.      Dilarangkan mengakadkan nikah (menikahkan, menikah, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan).
5.      Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya.
6.      Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Tahallul (penghalalan beberapa larangan)
Penghalalan beberapa larangan ada tiga perkara:
1.      Melontar Jumrah ‘Aqabah pada hari raya.
2.      Mencukur atau menggunting rambut.
3.      Tawaf yang diiringi dengan sa’i, kalau ia belum sa’i sesudah tawaf qudum.
Apabila dua perkara diantara tiga perkara tersebut telah dikerjakan, halallah baginya beberapa larangan berikut ini:
a.       Memakai pakaian berjahit.
b.      Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka telapak tangan bagi perempuan.
c.       Memotong kuku.
d.      Memakai wangi-wangian, berminyak ranbut, dan memotongnya kalau ia belum bercukur.
e.       Berburu dan membunuh binatang yang liar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar