Sabtu, 25 Juni 2011

AN PARA CENDEKIAWAN MUSLIM YANG TELAH BERDISKUSI DAN MENJELASKAN PEMIKIRAN PARA TOKOH ISLAM: Abu Yusuf, Al-Syaibani, Abu Ubaid, dan Yahya Bin Umar

AN PARA CENDEKIAWAN MUSLIM YANG TELAH BERDISKUSI DAN MENJELASKAN PEMIKIRAN PARA TOKOH ISLAM: Abu Yusuf, Al-Syaibani, 
Abu Ubaid,  dan Yahya Bin Umar
Oleh : Khairunnisa Zainuddin
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Riwayat Hidup
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khusnais bin Sa’ad Al-Ashari Al-Jalbi Al- Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di kufa pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf meninba ilmu kepada banyak ulama besar. Berkat berkat bibinga para gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tunbuh sebagai alim ulama yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama maupun penguasa masyarakat umum. Sekalipun disibukan dengan bebagai aktivitas mengjar dan birokrasi , Abu Yusuf masih meluangkan waktu untuk menunlis . Beberapa karya tulisnya adalah al- Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adad al-Qadhi, dan al-Kharaj.
Kitab al-Kharaj
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab al-Karaj (Buku tantang Perpajakan). Sekaliipun berjudul al-Karaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al-Karaj, melainkan juga meliputi brbagai sumber pendapatan negara. Seperti halnya kitab-kitab sejenis yang lahir pada lima abad pertama Hijriah,penekanan kitab karya Abu Yusuf ini terletak pada tanggung jawab penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya. Ia merupakan sebuah upaya membangun sebuah sistem keuangan yang mudah dilaksanakan sesui dengan hukum islam dalam kondisi yang selalu berubah dengan persyaratan ekonomi.
Pemikiran Ekonomi
Dengan latar belakanng sebagai seaorang  fuqadha beraliran ahl ar-ra’yu, kakuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasinya dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selain dibidang keuangan publik, Abu Yusuf juga memberikan padanganya seputar mekanisme pasar dan harga, seperti bagaimana harga itu ditentukan dan apa dampak dari adanya berbagai jenis pajak. Dalam kedua hal terakhir tersebut , berdasarkan hasil observasinya sendiri, Abu Yusuf mengungkapkan teori yang justru berlawanan dengan teori dan asumsi yang berlaku dimasanya.
Negara dan Aktivitas Ekonomi
Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudakan serta menjamin kesejaahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan kesejahteraan umum.Ketika bebicara tentang pengdaan fasilitas infrastruktur, Abu Yusuf mengtakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta peertumbuhan ekononomi.
Kemunculan ekonomi islam di era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi islam dalam teori-teori dan dipraktekkannya ekonomi islam diranah bisnis seperti halnya lembaga keuangan syariah bank dan non bank. Ekonomi islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba dating begitu saja. Ekonomi islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktek tentunya telah hadir secara bertahap dalam feriode dan fase tertentu. Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memnuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya memang ada begitu saja. Karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah fitrah.
Ilmu ekonomi islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, filsuf, sosiolog dan politikus. Konsep ekonomi mereka berakar pada hokum islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadis Nabi saw. Ia merupakan hasil intervensi dari berbagaiu ajaran islamyang bersifat abadi dan universal, yang mengandung sejumlah perintah dan prinsip umum bagi prilaku individu dan masyarakat, serta mendorong umnatnya untuk menggunakan kekuatan akal pikiran mereka. Terdapat beberapa catat membahas berbagai isu ekonomi tertentu secara panjang, bahkan diantaranya memperlihatkan suatu wawasan analisis ekonomi yang sangat menarik.
Diantara sejumlah cendikiawan muslim terkemuka tersebut Abu Yusuf (w. 182 H) beliau telah memberikan kontribusi pemikiran ekonomi. Beliau merupakan seorang cendikiawan muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. Tulisan ini akan berusaha mengangkat tentang bagaimanakah kebijakan ekonomi yang telah beliau lakukan.
Nama lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshari, dilahirkan di Kufah tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H.(
1) beliau dikenal menjabat sebagai seorang qadi al-qudah (hakim agung) pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad, di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid (909 H). beliau aktif mengikuti pengajian Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili dan Abu Hanifah.(2)
Selain sebagai seorang hakim agung, beliau juga dikenal memiliki karya-karya dalam bentuk tulisan berupa kitab-kitab. Diantaranya adalah kitab al-Athar yang merupakan suatu narasi dari berbagai tradisi. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Layla merupakan salah satu karangan awal yang merupakan kitab perbandingan fiqh. Kitab al-Radd ‘Ala Siyar al-Awza’I merupakan suatu kitab bantahan terhadap al-Awza’I (seorang ahli hokum dari tradisi yang dikenal di Suriah) mengenai hokum peperangan. (3) Kitab al-Jawami merupakan buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid berisi tentang perdebatan tentang ra’yu dan rasio. Usul Fiqh Hanafiah yang berisi data-data fatwa hokum yang disepakati Imam Hanafiyah bersama murid-muridnya.
(4) Kitab al-Kharaj
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan public. Abu Yusuf menuliskan bahwa Amir al-Mu’minin telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat.
(5) Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluaran berdasarkan kitrabullah dan sunnah rasul saw.
(6) Dalam kitab ini dijelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga diharapkan paling tidak dalam proses penghimpunan pemasukan bebas dari kecacatan sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga Negara. Kitab ini dapat digolongkan sebagai fublic finance dalam pengertian ekonomi modern.
(7) Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh.
(8) Kitab ini berupaya membangun sebuah system keuangan public yang mudak dilaksanakan yang sesuai dengan hokum islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat  gagasan-gagasannya relevan dan mantap.
Kitab Al Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain.
(9) Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil allah swt di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh yang sangat popular yakni Tasarruf al-Imam ala ar-Ra’iyyah Manutun bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka)
Tentang keuangan, uang Negara bukan milik khalifah tetapi amanat allah swt dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Tentang pertanahan, pajak diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
Tentang perpajakan, pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.
Tentang peradilan, hokum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan peradilan.
Mekanisme Ekonomi Abu Yusuf
Tujuan utama dari kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah pada keuangan public, beliau melihat bahwa sector Negara sebagai satu mekanisme yang memungkinkan warga Negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi. Bagaimana mekanisme pengaturan tersebut dalam menentukan :
Tingkat pajak yang sesuai dan seimbang dalam upaya menghindari perekonomian Negara dari ancaman resesi.
Sebuah arahan yang jelas tentang pengeluaran pemerintah untuk tujuan yang diinginkan oleh kebijaksanaan umum.
(10) Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan beberapa macam mekanisme,
(11) Menggantikan system wazifah dengan system muqosomah
Wazifah dan muqosomah merupakan istilah dalam membahasakan system pemungutan pajak. Wazifah memberikan arti bahwa system pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan, sedangkan Muqosomah merupakan system pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat.
Bagi Abu Yusuf metode pajak secara proporsional dapat meningkatkan pemasukan dari pajak tanah dari sisi lain mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya. System pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, system tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produksi keseluruhan, sehingga system ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan amati agar mnemperoleh bagian tambahan.
(12) Dalam menetapkan angka. Abu Yusuf menganggap system irigasi sebagai landasannya, perbedaan angka yang diajukannya adalah sebagai berikut.13 :
40 % dari produksi yang diairi oleh hujan alamiah
30 % dari produksi yang diairi secara artificial
1/3 dari produksi tanaman (pohon palm, kebun buah-buahan dan sebagainya)
¼ dari produksi tanaman musim panas.
Dari tingkatan angka di atas dapat dilihat bahwa Abu Yusuf menggunakan system irigasi sebagai criteria untuk menentukan kemampuan tanah membayar pajak, beliau menganjurkan menetapkan angka berdasarkan kerja dan modal yang digunakan dalam menanam tanaman.
Membangun fleksibilitas social
Dalam hal ini beliau berusaha member pemahaman keseimbangan dan persamaan hak bagi kaum non muslim, baik itu dari golongan Harbi, Musta’min, maupun Zimmi yang mana mereka di atur dengan beberapa ketetapan khusus yang berkenaan dengan status kewarganegaraan, system perekonomian dan perdagangan serta ketentuan hokum lainnya.
Kaum non muslim wajib membayar jizyah, namun jika mereka meninggalmaka jizyah tersebut tidak boleh dibayar oleh ahli warisnya. Jizyah dalam terminology konvensional disebut dengan pajak perlindungan, yakni jasa keamanan yang diberikan Negara islam kepada kaum non muslim. Bagi kaum non muslim yang ikut berperang , maka bagi mereka tidak dibebankan untuk membayar jizyah. Berdasarkan klasifikasi strata masyarakat maka jizyah bagi golongan kaya sebesar 4 dinar, golongan menengah 2 dinar dan kelas miskin 1 dinar.
Tentang mereka yang enggan membayar jizyah, beliau menyatakan bahwa dalam menarik jizyah dari orang-orang non muslim tidak perlu dengan cara kekerasan tetapi dengan cara yang kekeluargaan yakni memberlakukan mereka layaknya teman, karena hal ini dapat member pengaruh positif yaitu bertambah simpatinya kaum non muslim terhadap islam.
(14) Menciptakan system ekonomi yang otonom
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar.
(15) Menurut beliau system ekonomi islam menjelaskan mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku didalamnya, yakni produsen dan konsumen. Jika, karena sesuatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen terjadi kenaikan harga maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga, karena penentuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.
(16)Abu Yusuf tidak sependapat dengan pemahaman yang menjelaskan bahwa bila barang yang tersedia sedikit maka harga barang akan menjadi mahal, dan bila barang yang tersedia banyak maka harga barang akan menjadi murah. Karena itu menentang penguasa yang menetapkan harga, karena hasil panen yang melimpah bukan menjadi alasan untuk menurunkan harga penen dan begitu pula dengan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pemahaman yang dianut penguasa adalah hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan.
Abu Yusuf karena pemahaman yang seperti itu, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang yang melimpah belum tentu membuat harga akan murah, dalam hal ini Abu Yusuf menyatakan bahwa kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.
Abu Yusuf berpendapat bahwa peningkatan atau penurunan harga suatu barang tidak selalu berhubungan dengan peningkatan atau penurunan permintaan barang tersebut, atau penurunan atau peningkatan dalam hal produksi barang. Menurut beliau tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, karena hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan karena kelangkaan makanan, tetapi murah dan mahal merupakan ketentuan allah swt.
(17) Dalam hal ini beliau mengutip hadis-hadis rasulullah saw yang menyatakan bahwa “tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan allah, dan kita tidak bias mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut ” (Riwayat Abdu a-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘Utaibah) dan hadis yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi dan rendahnya harga suatu barang punya kaitan erat dengan kekuasaan allah swt. Aku berharap dapat bertemu dengan Tuhanku di mana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku karena kezhaliman” (Hadis Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin Abi Ja’ad) dan “…Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam hal darah dan harta” (Riwayat Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dari Hasan).
Beliau menegaskan bahwa terdapat beberapa variable lain yang mempengaruhi tetapi tidak dijelaskan lebih rinci. Bias jadi variable itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu Negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut.
(18) Menurut Siddiqi sebagaimana yang telah dikutip oleh Adiwarman bahwa ucapan Abu yusuf harus diterima sebagai pernyataan dari hasil pengamatan pada saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga rendah.
(19) Dapat dilihat bahwa pemikiran Abu Yusuf menggambarkan adanya batasan-batasan tertentu bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan harga. Abu Yusuf lebih banyak mengedepankan ra’yu dengan menggunakan perangkat analisis qiyas dalam upaya mencapai kemaslahatan ‘ammah sebagai tujuan akhir hokum
(20) Dengan melihat dari bagaimana kebijakan Abu yusuf dalam hal ekonomi, menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran ekonomi dalam islam telah memberikan suatu pencerahan. Melihat dari bagaimana pendapat Abu yusuf tentang fluktuasi harga memberikan kesimpulan bahwa system ekonomi yang ada belum tentu bias diterima, tergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi pada suatu tenpat.
Tujuan kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah untuk mencapai maslahah ‘ammah. Maslahah adalah kesejahteraan yang sifatnya individu (mikro) maupun golongan (makro). Secara mikro, diharapkan manusia dapat menikmati hidup secara berarti dan bermakna (meaning full). Secara makroi, juga diharapkan agar masyarakat dapat menikmati kedamaian dan ketenangan dalam hubugan interaksi social antars esama dan diatur dengan tatanan masyarakat yang saling menghargai antar masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.
II. Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani (132 – 189 H/750 – 804)
Riwayat Hidup
Abu Abdilah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibu kota Irak pada akhir masa pemerintahan Bani Umawiyah.Ayahnya berasal dari negari Syaibani di wilayah jazirah Arab.Di kota tersebut ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Syufan Tsauri,Umar bin Dzar, dan Malik bin Maghul.
Setalah memperoleh ilmu yang memadai, Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang saat itu telah berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini ia mempunyai peranan penting dalam majelis ulama dan kerap didatangi ara penuntut ilmu. Namun tugas ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, daket Teheran, dalam usia 58 tahun.
Karya-karya
Zhahir al-Riwayah, yaitu ditulis berdasrkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jmi’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Syiar al-Kabir,al-Syiar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Keaemuanya ini dipimpin Abi Al-Fadhl Muhammad abn Ahmad Al-Maruzi (w. 334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-kafi.
Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandanganya sendiri, seperti Amali     Muhammad fi al-fiqih, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Radd ’ala Ahl Madinah,  al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.
Pemikiran Ekonomi
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al-Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb. Kitab tersebut termasuk kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut  Al-Syaibani sebagai salah seorang perintis ilmu ekonomi islam.
Al-Kasb (kerja)
Kekayaan Kefakiran
Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian
Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan

Abu Ubaid
Riwayat Hidup
Abu Ubaid dilahirkan di Bahrah, di propinsi Khurasan (barat laut Afghanistan) pada tahun 154 Hijriah. Nama aslinya al-Qosim ibn Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi. Ia belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Setelah kembali ke Khurasan, ia mengajar dua keluarga yang berpengaruh. Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya (224 H).
Pemikiran Abu Ubaid
Abu Ubaid mengarang sebuah kompendium mengenai keuangan publik yang dapat dibandingkan dengan kitab al kharaj-nya Abu Yusuf. Kitab al Amwal-nya sangat kaya secara historis dan juga berisi materi-materi hukum Islam yang luas. Karyanya banyak dikutip oleh penulis-penulis Islam, dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Kitab Al-Amwal dari Abu Ubayd merupakan suatu karya yang komprehensif tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini dimulai dengan sebuah bab singkat tentang,”hak penguasa atas subjek (individu dalam masyarakat) dan hak subjek atas penguasa”, yang kemudian dilanjutkan dengan bab mengenai jenis-jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subjek dan dasar-dasar pemikirannya yang dibahas dalam kitab Allah serta Sunnah. Bab-bab lainnya yang lebih tebal dari pembahasan bukunya Abu Yusuf membahas mengenai pengumpulan dan pembayaran (disbursement) dari tiga jenis penerimaan yang diidentifikasi dalam bab ke dua, yaitu: zakat (termasuk ushr), khums yaitu seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik dan fa’i yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya yang tidak termasuk kedalam kategori pertama dan kedua seperti, penemuan barang- barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Buku ini dengan kaya melaporkan sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, yang juga merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu Ubaid tidak hanya sekedar melaporkan pendapat-pendapat orang lain ini, tetapi juga selalu mengakhirinya dengan menjalinkan masalah tersebut secara sistematis, mengungkapkan suatu preferensi atas sebuah pendapat dari beberapa pandangan yang dilaporkan atau memberikan pendapatnya sendiri dengan dukungan beberapa basis syari’ah tertentu atau dengan alasan-alasan rasional. Misalnya, setelah melaporkan berbagai
pendapat tentang besarnya zakat yang seharusnya diterima oleh seorang penerima zakat yang berhak, dia dengan keras menyatakan ketidaksetujuannya terhadap mereka yang meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) pada pemberian zakat tersebut. Hal yang terpenting baginya adalah keterpenuhan kebutuhan rakyat dan terselamatkannya masyarakat dari penghancuran yang dilakukan oleh orang-orang yang berkeinginan ‘tidak terbatas’, bahkan jika hal tersebut harus dilakukan dengan pengeluaran uang yang amat besar pada sebuah kasus tertentu.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak (tax evasion).

Adam Smith banyak mencontek hasil karya Abu-Amwal, mengenai free market, no-government intervention. Para ahli sejarah literatur mengemukakan pendapatnya tentang pencurian besar- besaran kitab-kitab karya ahli-ahli ilmu ekonomi muslim pada saat perang Salib. sehingga memungkinkan kitab Abu-Amwal di Baghdad sampai ke tangan Adam Smith di Inggris. Alasan berikutnya adalah penulisan referensi atau daftar pustaka pada zaman Adam Smith belum sepenting seperti sekarang. Sehingga mencontek atau perbuatan plagiat belum banyak dikritik
Pemikiran Ekonomi  Yahya Bin Umar (213 – 289 H)
Riwayat Hidup
Yahya bin Umar merupakan salah seorang faquha mazhab Maliki. Ulama bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kananni Al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan Musim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di Jami’ Al-Qairuwan.  Pda masa hidupnya terjadi konflik yang menajam antara fuqaha Malikiyah dengan fuqoha Hanafiah yang dipicu oleh persaingan memperbutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya Umar terpaksa pergi ke Qairuwan dan menetap di sausah ketika Ibnu ’Abdun, yang berusaha para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qadi di negeri itu. Setelah Ibnu ’Abdun turun dari jabatanya, Ibrahim bin Ahmad Al-Aglabi  menawarkan jabatan qadi kepada Yahya bin Umar. Namun ia menolaknya dan memilih tetap tinggal di Susah serta mangajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H (901 M).
Kitab Ahkam al-Suq
Semasa hidupnya, disamping aktif mengajar, Yahya bin umar juga banyak menghasilkan karya tulishingga mencapai 40 juz. Diantara berbagai karyanya yang terkenal adalah al-Muntakhabah fi ikhtishar al-Mustakhirijah fi al-Fiqh al-Maliki dan kitab Ahkam al-Suq. Dengan demikian, pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimewaan, yaitu:
Keberadaan institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari penguasa.
Dalam lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.
Pemikiran Ekonomi
Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan begian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt. Berkaitan dengan hal ini,Yahya bin Umar berpendapat bahwa al-tas’ir (penetapan harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad Saw. Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn Umar melarang kebijakan penetapan harga jika kenaikan harga yang terjadi adalah samata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami.
Wawasan Modern Teori Yahya bin Umar
Sekalipun tema utama yang diangkat dalam kitabnya, Ahkam al-Saq, adalah mengenai hukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin Umar lebih banyak terkait dengan permasalahan ihtikar dan siyasah. Dalam ilmu ekonomi kontemporer, kedua ahal tersebut masing-masing dikenal dengan istilah monopoly’srent-seeking dan dumping.
Ihktiar (Monopoly’s Rent-Seeking)
 Siyasah al-iqhrag (Dumping Policy)


Yahya bin Umar merupakan salah seorang fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf al-Kannani al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan muslim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu.
Pada mulanya, ia singgah di Mesir dan berguru kepada para pemuka sahabat Abdullah bin Wahab al-Maliki dan Ibn al-Qasim, seperti Ibnu al-Kirwan Ramh dan Abu al-Zhahir bin al-Sarh. Setelah itu, ia pindah ke Hijaz dan berguru, di antaranya, kepada Abu Mus’ab az-Zuhri. Akhirnya, Yahya bin Umar menetap di Qairuwan, Afrika, dan menyempurnakan pendidikannya kepada seorang ahli ilmu faraid dan hisab, Abu Zakaria Yahya bin Sulaiman al-Farisi.
Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di Jami’ al-Qairuwan. Pada masa hidupnya ini, terjadi konflik yang menajam antara fuqaha Malikiyah dengan fuqaha Hanafiyah yang dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya bin Umar terpaksa pergi dari Qairuwan dan menetap di Sausah ketika Ibnu ‘Abdun, yang berusaha menyingkirkan para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qadi di negeri itu.
Setelah Ibnu ‘Abdun turun dari jabatannya, Ibrahim bin Ahmad al-Aglabi menawarkan jabatan qadi kepada Yahya bin Umar. Namun, ia menolaknya dan memilih tetap tinggal di Sausah serta mengajar di Jami’ al-Sabt hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H (901 M).
Menurut Yahya bin Umar, (aktivitas ekonomi) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt. Hal ini berarti bahwa ketakwaan merupakan asas dalam perekonomian Islam, sekaligus faktor utama yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
Oleh karena itu, di samping Alquran, setiap muslim harus berpegang teguh pada sunnah dan mengikuti seluruh perintah Nabi Muhammad saw. dalam melakukan setiap aktivitas ekonominya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberkahan akan selalu menyertai orang-orang yang bertakwa, sesuai dengan firman Allah Swt.: “Jikalau sekiranya penduduk negerinegeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (Al-A’raf/7:96).
Seperti yang telah disinggung, fokus perhatian Yahya ibn Umar tertuju pada hukum-hukum pasar yang terefleksikan dalam pembahasan tentang tas’ir (penetapan harga). Penetapan harga (al-tas’ir) merupakan tema sentral dalam kitab Ahkam al-Suq. Penyusun buku tersebut, Imam Yahya bin Umar, berulang kali membahasnya di berbagai tempat yang berbeda. Tampaknya, ia ingin menyatakan bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah transaksi dan pengabaian terhadapnya akan dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat.
Berkaitan dengan hal ini, Yahya bin Umar berpendapat bahwa al-tas’ir (penetapan harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad saw., antara lain: Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Telah melonjak harga (di pasar) pada masa Rasulullah saw. Mereka (para sahabat) berkata: ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga bagi kami’. Rasulullah menjawab: ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menguasai (harga), yang memberi rezeki, yang memudahkan, dan yang menetapkan harga. Aku sungguh berharap bertemu dengan Allah dan tidak seorang pun (boleh) memintaku untuk melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta’. (Riwayat Abu Dawud).
Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn Umar melarang kebijakan penetapan harga (tas’ir) jika dan hanya jika kenaikan harga yang terjadi adalah semata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami. Dengan kata lain, dalam hal demikian, pemerintah tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga. Hal ini akan berbeda jika kenaikan harga diakibatkan oleh ulah manusia (human error).
Pemerintah, sebagai institusi formal yang memikul tanggung jawab menciptakan kesejahteraan umum, berhak melakukan intervensi harga ketika terjadi suatu aktivitas yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat luas.
Yahya bin Umar menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, kecuali dalam dua hal, yaitu
Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kemudaratan serta merusak mekanisme pasar. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengeluarkan para pedagang tersebut dari pasar serta menggantikannya dengan para pedagang yang lain berdasarkan kemaslahatan dan kemanfaatan umum.
Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar. Dalam hal ini, pemerintah berhak memerintahkan para pedagang tersebut untuk menaikkan kembali harganya sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Apabila mereka menolaknya, pemerintah berhak mengusir para pedagang tersebut dari pasar.
Hal ini pernah dipraktikkan Umar bin al-Khattab ketika mendapati seorang pedagang kismis menjual barang dagangannya di bawah harga pasar. Ia memberikan pilihan kepada pedagang tersebut, apakah menaikkan harga sesuai dengan standar yang berlaku atau pergi dari pasar.
Pernyataan Yahya ibn Umar tersebut jelas mengindikasikan bahwa hukum asal intervensi pemerintah adalah haram. Intervensi baru dapat dilakukan jika dan hanya jika kesejahteraan masyarakat umum terancam. Hal ini sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial di setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi. Di samping itu, pendapatnya yang melarang praktik tas’ir (penetapan harga) tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sesungguhnya Yahya bin Umar mendukung kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan kepemilikan.
Sikap Rasulullah saw. yang menolak melakukan penetapan harga juga merupakan indikasi awal bahwa dalam ekonomi Islam tidak hanya terbatas mengatur kepemilikan khusus, tetapi juga menghormati dan menjaganya. Tentu saja, kebebasan ekonomi yang dimaksud adalah bukan kebebasan mutlak seperti yang dikenal dalam ekonomi konvensional, tetapi kebebasan yang terikat oleh syariat Islam.
Kebebasan ekonomi tersebut juga berarti bahwa harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Namun, Yahya ibn Umar menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah.
Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak untuk melakukan intervensi ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, termasuk ihtikar dan dumping. Dalam hal ini, pemerintah berhak mengeluarkan pelaku tindakan itu dari pasar.
Dengan demikian, hukuman yang diberikan terhadap pelaku tindakan tersebut adalah berupa larangan melakukan aktivitas ekonominya di pasar, bukan berupa hukuman maliyah. Menurut Dr. Rifa’at al-Audi, pernyataan Yahya bin Umar yang melarang praktik banting harga (dumping) bukan dimaksudkan untuk mencegah harga-harga menjadi murah.
Akan tetapi, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap mekanisme pasar dan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Tentang ihtikar, Yahya bin Umar menyatakan bahwa timbulnya kemudaratan terhadap masyarakat merupakan syarat pelarangan penimbunan barang. Apabila hal tersebut terjadi, barang dagangan hasil timbunan tersebut harus dijual dan keuntungan dari hasil penjualan ini disedekahkan sebagai pendidikan terhadap para pelaku ihtikar.
Adapun para pelaku ihtikar itu sendiri hanya berhak mendapatkan modal pokok mereka. Selanjutnya, pemerintah memperingati para pelaku ihtikar agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila mereka tidak memedulikan peringatan tersebut, pemerintah berhak menghukum mereka dengan memukul, mengelilingi kota, dan memenjarakannya.
Dengan demikian, dalam kasus kenaikan harga akibat ulah manusia, seperti ihtikar dan dumping, kebijakan yang diambil pemerintah adalah mengembalikan tingkat harga pada equilibrium price. Hal ini juga berarti bahwa dalam ekonomi Islam, undang-undang mempunyai peranan sebagai pemelihara dan penjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan, bukan sebagai alat kekuasaan untuk memperoleh kekayaan secara semena-mena.















DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta. Ekonisia. 2003
Sabahuddin Azmi, Islamic Economics, Keuangan Publik Dalam Pemikiran Islam Awal. Bandung. Nuansa. 2005
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : The International Institute of Islamic Thought Indonesia. 2002
 Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Yogyakarta. Ekonisia. 2003. Hal. 150
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam
Lihat Sabahuddin Azmi, Islamic Economics, Keuangan Publik Dalam Pemikiran Islam Awal. Bandung. Nuansa. 2005. Hal.47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar