Sabtu, 25 Juni 2011

KAFALAH (GUARANTY)

KAFALAH (GUARANTY)
Oleh: Khairunnisa Zainuddin
1.      Pengertian Kafalah
Kafalah dapat diartikan jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengetian lain, Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Menurut Intuisi banker Indonesia dalm buku yang berjudul Konsep Produk dan Implementasi Operational Dalam Bank Syari’ah. Yang dimaksud definisi Kafalah adalah merupakan penjamin yang diberikan oleh penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (Mahfulanhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi. Secara teknis perbankan dapat dikatakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang telah disepakati antara nasabahnya sehubungan dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian Kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan isi perjanjian/kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.

2.      Landasan Hukum Kafalah
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf.

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَآءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ {72}
Artinya : Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q.S. Yusuf : 72).

Menurut Fatwa MUI tentang ketentuan umum Kafalah yaitu :
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  • Dalam akad Kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
  • Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

3.      Rukun dan Syarat Kafalah
  1. Pihak Penjamin (Kafil)
·        Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
·        Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan Kafalah tersebut.
  1. Pihak orang yang berhutang (Ashiil, Mkfuul ‘anhu)
·        Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
·        Dikenal oleh penjamin.
  1. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
·        Diketahui identitasnya.
·        Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
·        Berakal sehat.
  1. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
·        Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
·        Bila dilaksanakan oleh penjamin.
·        Harus merupakan piutang yang mengikat (lazim), yang tidak mungkin dihapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
·        Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
·        Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).

Menurut mazhab Hanafi, rukun al-kafalah satu, yaitu ijab dan Kabul (al-jaziri, 1969:226). Sedangkan menurut para ulama lainnya rukun dan syarat al-kafalah adalah sebagai berikut:
·        Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia di syaratkan sudah baligh, berakal, tidak di cegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
·        Makful lahu/madmun lahu, yaitu orang yang berpiutang. Syaratnya ialah harus diketahui oleh orang yang menjamin.
·        Makful ‘anhu, yaitu orang yang berhutang.
·        Madmun bih atau makful bih adalah hutang itu sendiri, baik berupa uang atau barang.
·        Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatudan tidak berarti sementara.  

4.      Aplikasi Dalam Perbankan
Akad kafalah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau di tanggung (makful ‘anhu). Diantara bentuk transaksi perbankan yang dapat menggunakan akad kafalah adalah bank garansi. Secara teknis pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada  nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja atau perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pihak bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima sebagai imbalan atas jasa penjaminan yang  diberikan.

5.      Macam-macam Kafalah
M. Syafi’i Antonio memberikan penjelasan tentang pembagian kafalah sebagai berikut:
·        Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
·        Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
·        Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
·        Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
·        Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

6.      Manfaat Kafalah
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberian manfaat bagi :
·        Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
·        Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.
·        Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.

7.      Skema Kafalah

JAMINAN                                         KEWAJIBAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar